|
IAIN Sunan Kalijaga telah bertransformasi menjadi UIN Sunan Kalijaga. Secara de jure, transformasi itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun 2004 tertanggal 21 Juni 2004. Terbitnya Keputusan Presiden RI tersebut telah melewati proses legal formal-administratif yang sangat panjang. Proses ini dimulai dari pengajuan Naskah Akademik Proposal Konversi IAIN Sunan Kalijaga menjadi UIN Sunan Kalijaga.
Naskah Akademik berisi dasar pemikiran, visi, misi, tujuan dan urgensi perubahan IAIN menjadi UIN. Naskah ini juga memuat tahap-tahap perubahan yang direncanakan dan prospek perkembangan UIN ke depan, disertai data-data terkait dengan kondisi obyektif IAIN dalam aspek akademik, kemahasiswaan, sumberdaya manusia (tenaga edukatif & tenaga administratif), sumberdaya material (sarana-prasarana), sumberdaya finansial (keuangan), sumberdaya informasi, dan jaringan kerja atau hubungan kerjasama yang telah dikembangkan oleh IAIN. Naskah ini dilampiri juga dengan Executive Summary prodi-prodi baru yang akan dibuka. Naskah Akademik Proposal Konversi IAIN Sunan Kalijaga menjadi UIN Sunan Kalijaga diajukan kepada Menteri Agama RI untuk kemudian disampaikan kepada Menteri Pendidikan Nasional RI.
Setelah melewati evaluasi kelayakan akademik dan administratif oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas RI, Menteri Pendidikan Nasional RI memberikan persetujuannya dengan menerbitkan Surat Nomor: 05/MPN/HK/1004 tertanggal 23 Januari 2004 yang ditujukan kepada Menteri Agama RI. Selanjutnya dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional RI dan Menteri Agama RI Nomor: 1/0/SKB/2004 dan Nomor: ND/B.V/I/Hk.00.1/058/04 tertanggal 23 Januari 2004. Pada saat yang sama, Menteri Agama RI menerbitkan surat yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI dengan Nomor: MA/22/2004 tertanggal 23 Januari 2004 perihal Usulan Perubahan IAIN Sunan Kalijaga Menjadi UIN Sunan Kalijaga. Akhirnya terbitlah Keputusan Presiden RI tentang Perubahan IAIN Sunan Kalijaga menjadi UIN Sunan Kalijaga tersebut. Proses legal formal-administratif tersebut pun telah didahului dengan proses panjang penyiapan berbagai prasyarat akademik dan administratif bagi perubahan institut menjadi universitas, karena perubahan ini bukan semata-mata perubahan nama ’institut’ menjadi ’universitas’ belaka. Perubahan kelembagaan dari institut menjadi universitas mensyaratkan dibukanya sejumlah program studi baru di luar kelompok disiplin ilmu-ilmu keislaman, yakni beberapa program studi ilmu eksakta dan beberapa program studi ilmu sosial. Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 16 Ayat (2) menyatakan: Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas. Sementara itu, Ayat (6) dan (7) menyatakan: Institut merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Universitas merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Hal senada juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 6 Ayat (5) dan (6) sebagai berikut: Institut menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian yang sejenis. Universitas menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu. Adapun Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru (UU RI No.20 Thn.2003), dalam Pasal 20 Ayat (1) menyatakan: Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas. Dalam penjelasan atas pasal dan ayat tersebut disebutkan: Institut menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. Universitas menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. Untuk itu, Rektor membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Akademik yang bertugas mempersiapkan proposal pembukaan beberapa program studi baru selain program studi ilmu agama Islam yang ada selama ini. Program-program studi yang ada di IAIN Sunan Kalijaga s.d. Tahun Akademik 2003/2004 adalah sebagai berikut: | No | Fakultas | Jurusan/Program Studi | Jenjang | | 1 | Adab(4 prodi) | 1. Bahasa dan Sastra Arab (BSA) | S-1 | | 2. Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) | S-1 | | 3. Ilmu Perpustakaan dan Informasi (IPI) | S-1 | | 4. Perpustakaan dan Informasi Islam (PII) | D-3 | | 2 | Dakwah(4 prodi) | 5. Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) | S-1 | | 6. Bimbingan dan Penyuluhan Islam (BPI) | S-1 | | 7. Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) | S-1 | | 8. Manajemen Dakwah (MD) | S-1 | | 3 | Syariah(5 prodi) | 9. Al-Ahwal asy-Syakhsiyyah (AS) | S-1 | | 10. Perbandingan Mazhab dan Hukum (PMH) | S-1 | | 11. Jinayah-Siyasah (JS) | S-1 | | 12. Muamalah (MU) | S-1 | | 13. Keuangan Islam (KUI) | S-1 | | 4 | Tarbiyah(7 prodi) | 14. Pendidikan Agama Islam (PAI) | S-1 | | 15. Pendidikan Bahasa Arab (PBA) | S-1 | | 16. Kependidikan Islam (KI) | S-1 | | 17. Tadris (Pendidikan) Matematika (TPM) | S-1 | | 18. Tadris (Pendidikan) Fisika (TPF) | S-1 | | 19. Tadris (Pendidikan) Kimia (TPK) | S-1 | | 20. Tadris (Pendidikan) Biologi (TPB) | S-1 | | 5 | Ushuluddin(4 prodi) | 21. Aqidah Filsafat (AF) | S-1 | | 22. Tafsir-Hadits (TH) | S-1 | | 23. Perbandingan Agama (PA) | S-1 | | 24. Sosiologi Agama (SA) | S-1 | | 6 | Program Pascasarjana(5 prodi) | 25. Agama dan Filsafat (AF) | S-2 | | 26. Hukum Islam (HI) | S-2 | | 27. Pendidikan Islam (PI) | S-2 | | 28. IIS-Social Work (IIS) | S-2 | | 29. Studi Islam/Ilmu Agama Islam | S-3 | | Jumlah: 5 Fakultas + 1 PPs | Jumlah: 29 Prodi(D-3: 1 Prodi; S-1: 23 Prodi; S-2: 4 Prodi; S-3: 1 Prodi) |
Dalam waktu yang sama, di samping mempersiapkan proposal pembukaan beberapa program studi baru selain program studi ilmu agama Islam yang ada selama ini, Pokja Akademik juga bertugas menyusun Naskah Akademik Proposal Konversi IAIN Sunan Kalijaga Menjadi UIN Sunan Kalijaga. Meskipun serangkaian upaya ini mengalami proses yang panjang, namun akhirnya terbitlah surat Persetujuan Menteri Pendidikan Nasional RI untuk penyelenggaraan 10 (sepuluh) program studi ’umum’ (non-agama) jenjang sarjana (S1) yang kelak akan berada di bawah pembinaan Depdiknas RI dalam aspek teknis akademiknya. 10 (sepuluh) program studi baru yang mendapatkan persetujuan dari Mendiknas RI setelah melewati evaluasi kelayakan akademik dan administratif oleh Ditjen Dikti Depdiknas RI tersebut terdiri dari 6 (enam) program studi Ilmu-ilmu Eksakta dan 4 (empat) program studi Ilmu-ilmu Sosial dan Humaniora. Kesepuluh program studi itu adalah: (1) Prodi Matematika (2) Prodi Fisika (3) Prodi Kimia (4) Prodi Biologi (5) Prodi Teknik Informatika (6) Prodi Teknik Industri (7) Prodi Ilmu Komunikasi (8) Prodi Ilmu Perpustakaan (9) Prodi Sosiologi (10) Prodi Psikologi. Pada awalnya, ada 16 (enam belas) program studi baru yang diusulkan, namun oleh karena beberapa program studi yang diusulkan itu dinilai ‘jenuh’ dan untuk sementara waktu tidak diijinkan untuk dibuka, maka diganti dengan program studi yang lain dan sebagian lagi tidak mendapatkan ijin untuk dibuka, sehingga 10 (sepuluh) program studi di ataslah yang mendapatkan persetujuan. Beberapa program studi yang dinilai ‘jenuh’ tersebut adalah: (1) Prodi Bahasa dan Sastra Inggris (2) Prodi Manajemen (3) Prodi Akuntansi (4) Prodi Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (5) Prodi Administrasi Negara (6) Prodi Administrasi Kepemerintahan (7) Prodi Public Relation. Semuanya adalah program sarjana/strata satu (S1). Persetujuan penyelenggaraan 10 (sepuluh) program studi baru ini sekaligus merupakan persetujuan atas perubahan IAIN Sunan Kalijaga menjadi UIN Sunan Kalijaga. Dengan demikian, persetujuan ini menjadi semacam ’kunci emas’ bagi proses legal formal-administratif transformasi, sehingga terbitlah Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun 2004 tertanggal 21 Juni 2004 di atas. Sebagai implikasi dari terbitnya Keputusan Presiden RI tentang Perubahan IAIN Sunan Kalijaga menjadi UIN Sunan Kalijaga, sudah semestinya dilakukan perubahan dalam struktur organisasi dan tata kerja, terutama terkait dengan struktur kefakultasan setelah ada penambahan 10 (sepuluh) program studi yang baru. Untuk hal itu, Rektor membentuk Think Tank yang bertugas merumuskan Rancangan Keputusan Menteri Agama RI tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Sunan Kalijaga. Setelah melewati pembahasan yang intensif bersama beberapa pejabat staf Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, beberapa pejabat pada Biro Organisasi dan Tata Laksana Depag RI dan Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam Depag RI serta Sekretariat Jenderal Depag RI, terbitlah Keputusan Menteri Agama RI Nomor 390 Tahun 2004 tertanggal 3 September 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Sunan Kalijaga.
Dengan demikian, lengkaplah sudah proses transformasi kelembagaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Segenap sivitas akademika UIN Sunan Kalijaga bersyukur dan bersuka cita atas transformasi ini dan merayakannya dalam acara Deklarasi UIN Sunan Kalijaga pada tanggal 14 Oktober 2004. Namun, proses transformasi UIN Sunan Kalijaga tidaklah cukup terhenti sampai di sini. Hakekat transformasi yang diharapkan tidaklah semata-mata perubahan, lebih-lebih hanya sekedar perubahan nama, akan tetapi perkembangan ke arah kondisi yang lebih baik dan lebih ideallah yang diharapkan. Oleh karena itu, perubahan kelembagaan ini sudah semestinya disertai pula dengan upaya pengembangan dalam segala bidang: akademik, kemahasiswaan, sumberdaya manusia, sumberdaya finansial, sarana-prasarana, sistem manajemen, teknologi informasi, dan lain sebagainya. Tranformasi IAIN Sunan Kalijaga menjadi UIN Sunan Kalijaga memiliki implikasi dalam aspek akademik dan kelembagaan secara simultan dan bersamaan. Dalam aspek akademik, UIN Sunan Kalijaga telah mendapatkan ijin penyelenggaraan program studi ’umum’ di luar ilmu-ilmu keislaman. Saat ini ada 10 (sepuluh) program studi baru yang diijinkan, dan tidak tertutup kemungkinan pada masa-masa yang akan datang akan bertambah lagi. Dengan demikian, UIN Sunan Kalijaga memiliki kesempatan untuk melaksanakan misinya dalam mengembangkan kajian-kajian interdisipliner dan multidisipliner dengan pendekatan integratif dan interkonektif demi meretas dikotomi antara sains dan agama, ilmu agama dan ilmu umum, sakral dan profan. Meskipun sudah berubah menjadi universitas, tugas pokok dan fungsi UIN Sunan Kalijaga tetap sebagai lembaga pendidikan tinggi bidang Agama Islam, dengan artian bidang studi ilmu-ilmu keislaman (Islamic studies) tetap menjadi core study-nya. Adapun penyelenggaraan program studi umum merupakan tugas tambahan. Hal ini hampir sama halnya dengan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) yang telah berubah menjadi universitas, misalnya Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ), tugas pokok dan fungsi mereka tetap sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK) sementara penyelenggaraan program studi non-kependidikan adalah tugas tambahan. Sebelum menjadi universitas, sebenarnya UIN Sunan Kalijaga telah mendapatkan wewenang tambahan untuk menyelenggarakan beberapa program studi umum dengan pola ‘IAIN with Wider Mandate’. Beberapa program studi ‘umum’ yang telah dibuka sebelum transformasi adalah: Pendidikan Matematika, Pendidikan Fisika, Pendidikan Kimia, dan Pendidikan Biologi yang ada pada Jurusan Tadris Fakultas Tarbiyah. Ijin penyelenggaraan semuanya berasal dari Direktorat Kelembagaan Agama Islam dan pembinaannya masih berada di bawah Departemen Agama RI. Gelar akademik yang diberikan kepada lulusannya masih sama dengan program studi ‘agama’, yaitu Sarjana Pendidikan Islam (S.Pd.I). Dalam aspek kelembagaan, transformasi ini memiliki implikasi pengembangan beberapa fakultas baru tempat berinduknya program-program studi baru. Berdasarkan atas Keputusan Menteri Agama RI Nomor 390 Tahun 2004 tertanggal 3 September 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, fakultas yang ada di UIN Sunan Kalijaga berjumlah 7 (tujuh), yaitu: (1) Fakultas Adab (2) Fakultas Dakwah (3) Fakultas Syariah (4) Fakultas Tarbiyah (5) Fakultas Ushuluddin (6) Fakultas Sains dan Teknologi (7) Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora. |